BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Guru mempunyai peranan dan kedudukan kunci dalam
keseluruhan proses pendidikan terutama dalam pendidikan formal, bahkan dalam
keseluruhan pembangunan dalam masyarakat pada umumnya. Keberhasilan dari suatu
masyarakat yang teratur tergantung kepada guru. Selanjutnya guru harus sadar
bahwa dia memberikan pengabdian yang paling tinggi kepada masyarakat
dan profesi itu harus sama tingginya dengan profesi pengabdi yang lainnya.
Peranan guru akan semakin tampak, kalau dikaitkan dengan kebijaksanaan dan
program pembangunan dalam pendidikan dewasa ini, yaitu berkenaan dengan mutu
lulusan atau hasil pendidikan itu sendiri. Dalam keadaan seperti itu guru
seyogyanya memiliki kualifikasi sesuai dengan bidang tugasnya. Sehubungan
dengan kealifikasi dan tugas guru itu,guru mengemban tugasnya masing-masing.
Tugas profesional sebagai guru harus mampu mendidik,mengajar,melatih dan
mengelola kelas.
Orang yang disebut
guru adalah orang yang memiliki kemampuan merancang program pembelajaran serta
mampu menata dan mengelola kelas agar peserta didik dapat belajar dan pada
akhirnya dapat mencapai tingkat kedewasaan sebagai tujuan akhir proses
pendidikan.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
sajakah tugas pokok dari guru?
2. Apa
sajakah fungsi guru?
C.
Tujuan
1. Mengetahui
tugas-tugas pokok dari seorang guru
2. Mengetahui
fungsi guru dalam bidang pendidikan
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Tugas-Tugas
Pokok Guru
Menurut UU Nomor 15 tahun 2005 Bab I Pasal 1
tentang guru dan dosen bahwa, guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Hamzah B Uno (2007:18) berpendapat bahwa
seorang guru mempunyai tiga tugas pokok yaitu tugas profesional, tugas personal
(pribadi), dan tugas sosial (kemasyarakatan).
1.
Tugas-tugas professional
Guru harus memiliki
pengetahuan yang luas dari Subject Matter(bidang studi) yang akan
diajarkan serta penguasaan metodologi dalam arti memiliki konsep teoritis dan
mampu memilih metode dalam proses pembelajaran. Seorang guru harus meneruskan
atau mentransfer ilmu pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai lain yang
sejenis yang belum diketahui anak dan seharusnya diketahui oleh
anak. Hamzah B Uno (2007:19) berdasarkan peran guru sebagai pengelola
proses pembelajaran, guru harus memiliki kemampuan :
a. Merencanakan sistem
pembelajaran
b. Merumuskan tujuan,
c. prioritas materi yang
akan diajarkan,
d. Memilih dan
menggunakan metode,
e. Memilih dan
menggunakan sumber belajar yang ada,
f. Memilih dan
menggunakan media pembelajaran
g. Melaksanakan sistem
pembelajaran
h. Memilih
bentuk kegiatan pembelajaran yang tepat,
i.
Menyajikan urutan pembelajaran secara tepat.
j.
Mengevaluasi sistem pembelajaran
k. Memilih dan
menyusun jenis evaluasi,
l.
Melaksanakan kegiatan evaluasi sepanjang proses,
m. Mengadministrasikan
hasil evaluasi
n. Mengembangkan sistem
pembelajaran
o. Menoptimalisasikan
potensi peserta didik,
p. Meningkatkan wawasan
kemampuan diri sendiri,
q. Mengembangkan program
pembelajaran lebih lanjut.
Disamping
sebagai pengelola proses pembelajaran, guru juga mempunyai tugas profesional
lain, yaitu mendidik. Chatarina (2008:34) memberikan makna
mendidik sebagai mendorong dan membimbing peserta didik agar maju menuju
kedewasaan secara utuh, sehingga menjadikan peserta didik baik dan benar.
Kedewasaan yang dimaksud meliputi kedewasaan intelektual, emosi, sosial, fisik,
seni, spiritual, dan moral. Hal ini berarti bahwa siswa perlu dibantu untuk
berkembang secara holistik, sehingga perkembangannya tidak hanya pada aspek
intelektualnya saja. Peserta didik dibantu agar emosinya seimbang dan tertata,
sehingga tidak menjadi emosional tatkala bersikap. Sebagai makhluk sosial,
peserta didik juga dibantu mengembangkan kepekaan dan rela hidup dengan orang
lain. Secara fisikpun peserta didik perlu dibantu agar menjadi manusia yang
sehat jasmani.
2.
Tugas personal (pribadi)
Menurut Martinis Yamin (2007:5) tugas personal
(pribadi) mencakup hal-hal sebagai berikut:
a.
Penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya
sebagai guru, dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta
unsur-unsurnya,
b.
Pemahaman, penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang
seyogyanya dianut oleh seorang guru,
c.
Penampilan upaya untuk menjadikan dirinya sebagai panutan dan
teladan bagi para siswanya.
Menurut
Chatarina (2008:30), seseorang menjadi guru harus memahami bahwa profesi yang
ditempuhnya berdasarkan panggilan hidup bukan sekedar bentuk kompensasi
karena tidak ada profesi lain yang bisa ditekuni. Lebih lanjut dikatakan bahwa,
terdapat dua kriteria bahwa profesi sebagai panggilan hidup, yaitu:
1.
pekerjaan itu membantu mengembangkan orang lain atau ada unsur
sosial, dan
2.
pekerjaan itu juga mengembangkan dan memenuhi diri kita sebagai
pribadi.
3.
Tugas sosial (kemasyarakatan)
Menurut Chatarina
(2008:31), tugas guru hendaknya disesuaikan dengan misi kemanusiaan, artinya
bahwa tugas yang dilakukan guru tatkala mengajar dan mendidik selalu terfokus
pada loyalitasnya terhadap masyarakat.
Guru harus menunjukkan
atau mampu berinteraksi sosial, baik dengan peserta didiknya maupun dengan
sesama guru, karyawan, dan kepala sekolah, bahkan dengan masyarakat luas. Guru
harus memahami dan menerapkan prinsip belajar humanistik yang beranggapan bahwa
keberhasilan belajar ditentukan oleh kemampuan yang ada pada diri peserta didik
tersebut. Tugas sosial yang dimiliki guru adalah menyangkut kemampuan
berkomunikasi dengan peserta didik dan lingkungan mereka seperti, orang tua,
tetangga, dan sesama teman. Dalam menjalankan tugas sosialnya, seorang guru juga
harus bercermin pada kearifan lokal “Hasta Brata”. Dengan hasta brata
diharapkan guru benar-benar sebagai seorang pemimpin dalam lingkungan sosial
(masyarakat).
Ketiga tugas guru itu
harus dilaksanakan secara bersama-sama dalam kesatuan organis harmonis dan
dinamis. Seorang guru tidak hanya mengajar di dalam kelas saja tetapi seorang
guru harus mampu menjadi katalisator, motivator dan dinamisator pembangunan
tempat di mana ia bertempat tinggal. Ketiga tugas ini jika dipandang dari
segi anak didik maka guru harus memberikan nilai-nilai yang berisi pengetahuan
masa lalu, masa sekarang dan masa yang akan datang, pilihan nilai hidup dan
praktek-praktek komunikasi. Pengetahuan yang kita berikan kepada anak didik
harus mampu membuat anak didik itu pada akhimya mampu memilih nilai-nilai hidup
yang semakin komplek dan harus mampu membuat anak didik berkomunikasi dengan
sesamanya di dalam masyarakat, oleh karena anak didik ini tidak akan hidup
mengasingkan diri. Kita mengetahui cara manusia berkomunikasi dengan orang lain
tidak hanya melalui bahasa tetapi dapat juga melalui gerak, berupa tari-tarian,
melalui suara (lagu, nyanyian), dapat melalui warna dan garis-garis
(lukisan-lukisan), melalui bentuk berupa ukiran, atau melalui simbul-simbul dan
tanda tanda yang biasanya disebut rumus-rumus.
Jadi nilai-nilai yang
diteruskan oleh guru atau tenaga kependidikan dalam rangka melaksanakan
tugasnya, tugas profesional, tugas personal, dan tugas sosial, apabila
diutarakan sekaligus merupakan pengetahuan, pilihan hidup dan praktek
komunikasi. Jadi walaupun pengutaraannya berbeda namanya, oleh karena dipandang
dari sudut guru dan dan sudut siswa, namun yang diberikan itu adalah nilai yang
sama, maka pendidikan tenaga kependidikan pada umumnya dan guru pada khususnya
sebagai pembinaan prajabatan, bertitik berat sekaligus dan sama beratnya pada
tiga hal, yaitu melatih mahasiswa, calon guru atau calon tenaga kependidikan
untuk mampu menjadi guru atau tenaga kependidikan yang baik, khususnya dalam
hal ini untuk mampu bagi yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas
profesional.
UU Nomor 14 Tahun
2005 Bab IV Pasal 20 Tentang Guru dan Dosen
dijelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalisan, guru berkewajiban:
a.
merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang
bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
b.
meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan
kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni;
c.
bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar
pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau
latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam
pembelajaran;
d.
menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode
etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
e.
memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Apabila seorang guru telah selesai
melaksanakan tugas-tugas pokoknya, maka guru tersebut mendapatkan hak-haknya.
Adapun hak guru dijelaskan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 Bab IV Pasal 14 Bagian
1 tentang guru dan dosen sebagai berikut:
a. memperoleh
penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b. mendapatkan promosi
dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. memperoleh
perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
d. memperoleh
kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
e. memperoleh dan
memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas
keprofesionalan;
f. memiliki
kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan,
penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah
pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundangundangan;
g. memperoleh rasa
aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
h. memiliki
kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
i.
memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan
kebijakan pendidikan;
j.
memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan
kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
k. memperoleh pelatihan
dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
B.
Fungsi Guru
Menurut UU.RI.No.14 th 2005 bab 2 pasal 5 yang berbunyi :
Kedudukan dosen sebagai tenaga profesional
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 berfungsi untuk meningkatkan martabat
dan peran dosen / guru sebagai agen pembelajaran,pengembang ilmu
pengetahuan,tekhnologi dan seni serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi
untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Adapun Fungsi Guru
sebagai berikut :
1.
Sumber Belajar
Mengingat tugas guru sebagai transmisi ilmu,maka
di harapkan mampu menguasai materi yang di ajarkannya.Sebab seorang guru
merupakan sumber dari belajarnya.Apa yang tidak di pahami oleh peserta
didik,diharapkan seorang gurulah yang akan membantunya dalam memecahkan
persoalan yang di hadapi.
2.
Fasilitator
Sebagai fasilitator seorang guru berperan
sebagai pendamping belajar para peserta didiknya dengan suasana yang
menyenangkan.Agar dapat melaksanakan tugas sebagai fasilitator ada beberapa hal
yang harus di pahami guru :
-
Memahami berbagai jenis media dan sumber belajar beserta fungsi
masing-masimg media tersebut
-
Mempunyai ketrampilan dalam merancang suatu media
-
Mampu mengorganisaikan berbagai jenis media serta dapat
memanfaatkannya sebagai sumber belajar
-
Mempunyai kemampuan dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan
peserta didik
3.
Pengelolah
Seorang guru sebagai pengelolah pembelajaran
berperan dalam menciptakan iklim belajar yang memungkinkan siswa belajar dengan
nyaman.
Sebagai manager,guru memiliki 4 fungsi umum :
-
Merencanakan tujuan belajar
-
Mengorganisasikan berbagai sumber belajar untuk mewujudkan tujuan
belajar
-
Memimpin,meliputi : memotivasi,mendorong dan menstimulasi peserta
didik
-
Mengawasi segala sesuatu dalam rangka mencapai tujuan
4.
Demonstator
Seorang guru dapat
mempertunjukkan kepada peserta didik agar memahami dan mengerti dari setiap
pesan yang di sampaikannya.
5.
Pembimbing
Setiap peserta didik
pada saat lahir telah memiliki potensi-potensi yang kemudian dapat di
tumbuhkembangkan sesuai dengan potensinya.Maka seorang guru berperan dalam
membimbing dan mengarahkannya.
Hal yang harus di miliki
seorang guru antara lain :
-
Seorang guru harus memahami peserta didik yang sedang di
bimbingnya
-
Seorang guru harus memahami dan terampil dalam merencanakan tujuan
kompetensi yang akan di capai
6.
Motivator
Untuk menghasilkan
sistem belajar yang optimal seorang guru di tuntut
kreatif dalam membangkitkan motivati belajar peserta didiknya dengan cara :
-
Memperjelas tujuan yang ingin di capai
-
Membangkitkan minat peserta didik dalam belajar
-
Menciptakan suasana yang menyenangkan
-
Memberikan pujian terhadap keberhasilan peserta didik
-
Memberi komentar yang mendidik tentang hasil pekerjaan peserta
didik.
7.
Evaluator
Dengan adanya evaluasi
seorang guru dapat mengetahui apakah siswanya telah berhasil sehingga mereka
layak untuk diberikan materi yang baru ataukah sebaliknya sehingga mereka perlu
adanya remedial
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan
uraian yang telah dipaparkan di atas, maka penulis dapat mengambil beberapa kesimpulan,
diantaranya:
-
Tugas Pokok Guru Profesional
1. Dalam bidang profesi meliputi :
2. Dalam bidang kemanusiaan
3. Dalam bidang
kemasyarakatan :
-
Fungsi Guru sebagai pendidik menurut UU.RI.No.14 th 2005
1. Pasal 4
Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana
di maksud dalam pasal 2 ayat 1 berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran
guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan
nasional
2. Pasal 5
Kedudukan guru / dosen sebagai tenaga
profesional sebagaimana di maksud dalam pasal 3 ayat 1 berfungsi untuk
meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran,pengembang ilmu
pengetahuan,teknologi dan seni serta pengabdi masyarakat berfungsi untuk
meningkatkan mutu pendidikan nasional.
-
Fungsi Guru meliputi:
1. Sebagai Sumber belajar
2. Sebagai Fasilitator
3. Sebagai Pengelola
4. Sebagai Demonstrator
5. Sebagai Pembimbing
6. Sebagai Motivator
7. Sebagai Evaluator
DAFTAR
PUSTAKA
Anggoro, Mohammad Toha. 2001. “Tutorial Elektronik melalui Internet dan Fax
Internet” dalam Jurnal Pendidikan Terbuka dan Jarak Jauh, Volume 2, No. 1
Yamin,
Marthin, 2007, Profesionalisasi Guru dan Implenetasi KTSP, Gaung
Persada Press: Jakarta.
..........................., Undang-Undang
RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, Unnes: Semarang
Tirtarahardja, Umar. 2000. Pengantar Pendidikan. Jakarta : Rineka
Cipta
Redaksi
Sinar Grafika. UU Guru & Dosen. Penerbit Sinar Grafika: Jakarta
Spensaguti,
Abdul Fatah. 2011. Tugas-tugas pokok guru.
Nurdi.
2012. Tugas dan fungsi guru professional.
http://nurdilamongan.blogspot.com/2012/03/tugas-dan-fungsi-guru-profesional.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar