Minggu, 13 Juli 2014

Tugas Pokok dan Fungsi Guru

BAB I
PENDAHULUAN

A.                Latar Belakang

Guru mempunyai peranan dan kedudukan kunci dalam keseluruhan proses pendidikan terutama dalam pendidikan formal, bahkan dalam keseluruhan pembangunan dalam masyarakat pada umumnya. Keberhasilan dari suatu masyarakat yang teratur tergantung kepada guru. Selanjutnya guru harus sadar bahwa dia memberikan pengabdian  yang paling tinggi kepada masyarakat dan profesi itu harus sama tingginya dengan profesi pengabdi yang lainnya. Peranan guru akan semakin tampak, kalau dikaitkan dengan kebijaksanaan dan program pembangunan dalam pendidikan dewasa ini, yaitu berkenaan dengan mutu lulusan atau hasil pendidikan itu sendiri. Dalam keadaan seperti itu guru seyogyanya memiliki kualifikasi sesuai dengan bidang tugasnya. Sehubungan dengan kealifikasi dan tugas guru itu,guru mengemban tugasnya masing-masing. Tugas profesional sebagai guru harus mampu mendidik,mengajar,melatih dan mengelola kelas.
Orang yang disebut guru adalah orang yang memiliki kemampuan merancang program pembelajaran serta mampu menata dan mengelola kelas agar peserta didik dapat belajar dan pada akhirnya dapat mencapai tingkat kedewasaan sebagai tujuan akhir proses pendidikan.

B.                Rumusan Masalah
1.      Apa sajakah tugas pokok dari guru?
2.      Apa sajakah fungsi guru?

C.                Tujuan
1.      Mengetahui tugas-tugas pokok dari seorang guru
2.      Mengetahui fungsi guru dalam bidang pendidikan


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Tugas-Tugas Pokok Guru

Menurut UU Nomor 15 tahun 2005 Bab I Pasal 1 tentang guru dan dosen bahwa, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Hamzah B Uno (2007:18) berpendapat bahwa seorang guru mempunyai tiga tugas pokok yaitu tugas profesional, tugas personal (pribadi), dan tugas sosial (kemasyarakatan).

1.      Tugas-tugas professional
Guru harus memiliki pengetahuan yang luas dari Subject Matter(bidang studi) yang akan diajarkan serta penguasaan metodologi dalam arti memiliki konsep teoritis dan mampu memilih metode dalam proses pembelajaran. Seorang guru harus meneruskan atau mentransfer ilmu pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai lain yang sejenis yang belum diketahui anak dan seharusnya diketahui oleh anak. Hamzah B Uno (2007:19) berdasarkan peran guru sebagai pengelola proses pembelajaran, guru harus memiliki kemampuan :
a.       Merencanakan sistem pembelajaran
b.      Merumuskan tujuan,
c.       prioritas materi yang akan diajarkan,
d.      Memilih dan menggunakan metode,
e.       Memilih dan menggunakan sumber belajar yang ada,
f.       Memilih dan menggunakan media pembelajaran
g.      Melaksanakan sistem pembelajaran
h.        Memilih bentuk kegiatan pembelajaran yang tepat,
i.         Menyajikan urutan pembelajaran secara tepat.
j.        Mengevaluasi sistem pembelajaran
k.       Memilih dan menyusun jenis evaluasi,
l.         Melaksanakan kegiatan evaluasi sepanjang proses,
m.    Mengadministrasikan hasil evaluasi
n.      Mengembangkan sistem pembelajaran
o.       Menoptimalisasikan potensi peserta didik,
p.      Meningkatkan wawasan kemampuan diri sendiri,
q.      Mengembangkan program pembelajaran lebih lanjut.

Disamping sebagai pengelola proses pembelajaran, guru juga mempunyai tugas profesional lain, yaitu mendidik. Chatarina (2008:34) memberikan makna mendidik sebagai mendorong dan membimbing peserta didik agar maju menuju kedewasaan secara utuh, sehingga menjadikan peserta didik baik dan benar. Kedewasaan yang dimaksud meliputi kedewasaan intelektual, emosi, sosial, fisik, seni, spiritual, dan moral. Hal ini berarti bahwa siswa perlu dibantu untuk berkembang secara holistik, sehingga perkembangannya tidak hanya pada aspek intelektualnya saja. Peserta didik dibantu agar emosinya seimbang dan tertata, sehingga tidak menjadi emosional tatkala bersikap. Sebagai makhluk sosial, peserta didik juga dibantu mengembangkan kepekaan dan rela hidup dengan orang lain. Secara fisikpun peserta didik perlu dibantu agar menjadi manusia yang sehat jasmani.

2.       Tugas personal (pribadi)
Menurut Martinis Yamin (2007:5) tugas personal (pribadi) mencakup hal-hal sebagai berikut:
a.       Penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya,
b.       Pemahaman, penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seyogyanya dianut oleh seorang guru,
c.       Penampilan upaya untuk menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan bagi para siswanya.
Menurut Chatarina (2008:30), seseorang menjadi guru harus memahami bahwa profesi yang ditempuhnya berdasarkan panggilan hidup bukan sekedar bentuk kompensasi karena tidak ada profesi lain yang bisa ditekuni. Lebih lanjut dikatakan bahwa, terdapat dua kriteria bahwa profesi sebagai panggilan hidup, yaitu:
1.   pekerjaan itu membantu mengembangkan orang lain atau ada unsur sosial, dan
2.   pekerjaan itu juga mengembangkan dan memenuhi diri kita sebagai pribadi.

3.    Tugas sosial (kemasyarakatan)
Menurut Chatarina (2008:31), tugas guru hendaknya disesuaikan dengan misi kemanusiaan, artinya bahwa tugas yang dilakukan guru tatkala mengajar dan mendidik selalu terfokus pada loyalitasnya terhadap masyarakat.
Guru harus menunjukkan atau mampu berinteraksi sosial, baik dengan peserta didiknya maupun dengan sesama guru, karyawan, dan kepala sekolah, bahkan dengan masyarakat luas. Guru harus memahami dan menerapkan prinsip belajar humanistik yang beranggapan bahwa keberhasilan belajar ditentukan oleh kemampuan yang ada pada diri peserta didik tersebut. Tugas sosial yang dimiliki guru adalah menyangkut kemampuan berkomunikasi dengan peserta didik dan lingkungan mereka seperti, orang tua, tetangga, dan sesama teman. Dalam menjalankan tugas sosialnya, seorang guru juga harus bercermin pada kearifan lokal “Hasta Brata”. Dengan hasta brata diharapkan guru benar-benar sebagai seorang pemimpin dalam lingkungan sosial (masyarakat).
Ketiga tugas guru itu harus dilaksanakan secara bersama-sama dalam kesatuan organis harmonis dan dinamis. Seorang guru tidak hanya mengajar di dalam kelas saja tetapi seorang guru harus mampu menjadi katalisator, motivator dan dinamisator pembangunan tempat di mana ia bertempat tinggal. Ketiga tugas ini jika dipandang dari segi anak didik maka guru harus memberikan nilai-nilai yang berisi pengetahuan masa lalu, masa sekarang dan masa yang akan datang, pilihan nilai hidup dan praktek-praktek komunikasi. Pengetahuan yang kita berikan kepada anak didik harus mampu membuat anak didik itu pada akhimya mampu memilih nilai-nilai hidup yang semakin komplek dan harus mampu membuat anak didik berkomunikasi dengan sesamanya di dalam masyarakat, oleh karena anak didik ini tidak akan hidup mengasingkan diri. Kita mengetahui cara manusia berkomunikasi dengan orang lain tidak hanya melalui bahasa tetapi dapat juga melalui gerak, berupa tari-tarian, melalui suara (lagu, nyanyian), dapat melalui warna dan garis-garis (lukisan-lukisan), melalui bentuk berupa ukiran, atau melalui simbul-simbul dan tanda tanda yang biasanya disebut rumus-rumus.
Jadi nilai-nilai yang diteruskan oleh guru atau tenaga kependidikan dalam rangka melaksanakan tugasnya, tugas profesional, tugas personal, dan tugas sosial, apabila diutarakan sekaligus merupakan pengetahuan, pilihan hidup dan praktek komunikasi. Jadi walaupun pengutaraannya berbeda namanya, oleh karena dipandang dari sudut guru dan dan sudut siswa, namun yang diberikan itu adalah nilai yang sama, maka pendidikan tenaga kependidikan pada umumnya dan guru pada khususnya sebagai pembinaan prajabatan, bertitik berat sekaligus dan sama beratnya pada tiga hal, yaitu melatih mahasiswa, calon guru atau calon tenaga kependidikan untuk mampu menjadi guru atau tenaga kependidikan yang baik, khususnya dalam hal ini untuk mampu bagi yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas profesional. 
UU Nomor 14 Tahun 2005     Bab IV Pasal 20 Tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalisan, guru berkewajiban:
a.       merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
b.      meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; 
c.       bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d.      menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
e.       memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Apabila seorang guru telah selesai melaksanakan tugas-tugas pokoknya, maka guru tersebut mendapatkan hak-haknya. Adapun hak guru dijelaskan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 Bab IV Pasal 14 Bagian 1 tentang guru dan dosen sebagai berikut:
a.        memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b.      mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c.        memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
d.       memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
e.        memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
f.        memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundangundangan;
g.       memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
h.       memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
i.         memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
j.         memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
k.      memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

B.     Fungsi Guru
Menurut UU.RI.No.14 th 2005 bab 2 pasal 5 yang berbunyi :
Kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen / guru sebagai agen pembelajaran,pengembang ilmu pengetahuan,tekhnologi dan seni serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Adapun Fungsi Guru sebagai berikut :
1.      Sumber Belajar
Mengingat tugas guru sebagai transmisi ilmu,maka di harapkan mampu menguasai materi yang di ajarkannya.Sebab seorang guru merupakan sumber dari belajarnya.Apa yang tidak di pahami oleh peserta didik,diharapkan seorang gurulah yang akan membantunya dalam memecahkan persoalan yang di hadapi.

2.      Fasilitator
Sebagai fasilitator seorang guru berperan sebagai pendamping belajar para peserta didiknya dengan suasana yang menyenangkan.Agar dapat melaksanakan tugas sebagai fasilitator ada beberapa hal yang harus di pahami guru :
-       Memahami berbagai jenis media dan sumber belajar beserta fungsi masing-masimg media tersebut
-       Mempunyai ketrampilan dalam merancang suatu media
-       Mampu mengorganisaikan berbagai jenis media serta dapat memanfaatkannya sebagai sumber belajar
-       Mempunyai kemampuan dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan peserta didik

3.        Pengelolah
Seorang guru sebagai pengelolah pembelajaran berperan dalam menciptakan iklim belajar yang memungkinkan siswa belajar dengan nyaman.
Sebagai manager,guru memiliki 4 fungsi umum :
-       Merencanakan tujuan belajar
-       Mengorganisasikan berbagai sumber belajar untuk mewujudkan tujuan belajar
-       Memimpin,meliputi : memotivasi,mendorong dan menstimulasi peserta didik
-       Mengawasi segala sesuatu dalam rangka mencapai tujuan

4.         Demonstator
Seorang guru dapat mempertunjukkan kepada peserta didik agar memahami dan mengerti dari setiap pesan yang di sampaikannya.

5.         Pembimbing
Setiap peserta didik pada saat lahir telah memiliki potensi-potensi yang kemudian dapat di tumbuhkembangkan sesuai dengan potensinya.Maka seorang guru berperan dalam membimbing dan mengarahkannya.
Hal yang harus di miliki seorang guru antara lain :
-        Seorang guru harus memahami peserta didik yang sedang di bimbingnya
-       Seorang guru harus memahami dan terampil dalam merencanakan tujuan kompetensi yang akan di capai



6.      Motivator
Untuk menghasilkan sistem belajar yang optimal seorang guru di tuntut kreatif dalam membangkitkan motivati belajar peserta didiknya dengan cara :
-       Memperjelas tujuan yang ingin di capai
-       Membangkitkan minat peserta didik dalam belajar
-       Menciptakan suasana yang menyenangkan
-       Memberikan pujian terhadap keberhasilan peserta didik
-       Memberi komentar yang mendidik tentang hasil pekerjaan peserta didik.

7.      Evaluator
Dengan adanya evaluasi seorang guru dapat mengetahui apakah siswanya telah berhasil sehingga mereka layak untuk diberikan materi yang baru ataukah sebaliknya sehingga mereka perlu adanya remedial

















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan di atas, maka penulis dapat mengambil beberapa kesimpulan, diantaranya:
-       Tugas Pokok Guru Profesional
1.    Dalam bidang profesi meliputi :
2.    Dalam bidang kemanusiaan 
3.    Dalam bidang kemasyarakatan :
-        Fungsi Guru sebagai pendidik menurut UU.RI.No.14 th 2005
1.    Pasal 4
Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana di maksud dalam pasal 2 ayat 1 berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional
2.    Pasal 5
Kedudukan guru / dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana di maksud dalam pasal 3 ayat 1 berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran,pengembang ilmu pengetahuan,teknologi dan seni serta pengabdi masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
-       Fungsi Guru meliputi:
1.    Sebagai Sumber belajar
2.    Sebagai Fasilitator
3.    Sebagai Pengelola
4.    Sebagai Demonstrator
5.    Sebagai Pembimbing
6.    Sebagai Motivator
7.    Sebagai Evaluator


DAFTAR PUSTAKA

Anggoro, Mohammad Toha. 2001. “Tutorial Elektronik melalui Internet dan Fax Internet” dalam Jurnal Pendidikan Terbuka dan Jarak Jauh, Volume 2,  No. 1
Yamin, Marthin, 2007, Profesionalisasi Guru dan Implenetasi KTSP, Gaung Persada Press: Jakarta.
..........................., Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, Unnes: Semarang
Tirtarahardja, Umar. 2000. Pengantar Pendidikan. Jakarta : Rineka Cipta
Redaksi Sinar Grafika. UU Guru & Dosen. Penerbit Sinar Grafika: Jakarta
Spensaguti, Abdul Fatah. 2011. Tugas-tugas pokok guru. 
Nurdi. 2012. Tugas dan fungsi guru professional.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar